
Regulasi dan Standar Pupuk dalam Menjaga Mutu dan Kualitasnya
Bogor, 18 Juni 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kemajuan sektor pertanian nasional, BRMP Tanah dan Pupuk kembali menyelenggarakan Bimtek Online Seri 4 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 469 peserta dari berbagai kalangan, yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
Bimtek Seri 4 ini mengangkat tema “Regulasi dan Standar Pupuk dalam Menjaga Mutu dan Kualitasnya.” Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Adha Fatmah Siregar, M.Si., M.Sc., Ph.D. dan Linca Anggria, S.Si., M.Sc., Ph.D., serta dimoderatori oleh Ulfa Mutammimah, M.P. Kegiatan dibuka oleh Kepala BRMP Tanah dan Pupuk, Agus Hasbianto, S.P., M.Si., Ph.D. Agus Hasbianto dalam sambutannya menekankan bahwa pupuk dan pembenah tanah memiliki peran strategis dalam sektor pertanian. Oleh karena itu, mutu dan efektivitasnya harus senantiasa dijaga. “Melalui Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat memahami regulasi terbaru terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) pupuk dan pembenah tanah’ ujar Agus. Pada kesempatan ini Kepala BRPM Tanah dan Pupuk juga tak lupa menyampaikan tentang penerapan Zona Integritas di BRMP Tanah dan Pupuk sebagai salah satu wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima.
Narasumber pertama, Adha Fatmah Siregar, M.Si., M.Sc., Ph.D memaparkan materi pengantar dan regulasi terkait pupuk organik. Ia menekankan bahwa pemupukan menyumbang 20–40% dan pembenah tanah sebesar 10–20% terhadap keberhasilan budidaya pertanian. Oleh karena itu, mutu pupuk harus dijamin melalui pengawasan ketat dan regulasi yang jelas. Pupuk dan pembenah tanah wajib memenuhi persyaratan mutu berdasarkan SNI maupun PTM. Beberapa regulasi acuan adalah SNI-19-0428-1998, SNI-19-0429-1998, SNI 7763:2024, Permentan No. 01/2019, Keputusan Menteri Pertanian No 261/KPTS/SR,310/M/4/2019, Keputusan Menteri Pertanian No 262/KPTS/SR,310/M/4/2019. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar dapat menurunkan produktivitas, merusak tanah, dan berdampak pada keberlanjutan lingkungan pertanian.
Sementara itu, narasumber kedua, Linca Anggria, S.Si., M.Sc., Ph.D, menyampaikan pentingnya regulasi mutakhir untuk menjamin mutu pupuk anorganik yang beredar di pasar nasional. Pupuk harus memenuhi standar mutu, efektivitas, dan keamanan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta Keputusan Menteri Pertanian No. 05/KPTS/SR.340/M/01/2025 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Anorganik. Kepmentan tersebut juga mengatur bentuk fisik pupuk anorganik—seperti granul, pelet, dan serpih (flake)—serta pengujian kualitasnya melalui laboratorium terakreditasi. Salah satu lembaga uji efektivitas pupuk dan pembenah tanah adalah BRMP Tanah dan Pupuk, sebagaimana ditetapkan dalam Kepmentan No. 262/KPTS/SR.310/M/4/2019.
Dengan adanya standar mutu dan sistem pengujian yang terukur, diharapkan para petani dapat memilih pupuk yang tepat dan berkualitas guna menunjang ketahanan pangan nasional. Bimtek ini juga menjadi sarana edukatif yang strategis bagi pelaku industri pupuk, lembaga pengujian, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan mutu serta menjaga kepercayaan petani terhadap produk pupuk yang digunakan. (RR, Mtm, AFS)
Materi Bimtek dapat di Download melalui link dibawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1I7Bup6OLKaxaJjmh9pqYJOXHQgyu0brC?usp=sharing